Fenomena “Minta Sumbangan HUT RI 17
Agustus”
Wajar Atau Tidak?
Hallo teman-teman,
selamat datang kembali di blog gue. Kali ini gue pengen bahas sesuatu yang udah
sejak lama banget terjadi di Indonesia, bahkan mungkin sudah menjadi tradisi
yang di lakukan setiap tahunnya. Memang apa? Yaitu fenomena minta sumbangan dalam
rangka memperingati HUT RI yang di lakukan setiap menjelang tanggal 17 Agustus.
Sepele ya, tapi jangan salah, hal ini menimbulkan banyak opini kontra dari
sebagian masyarakat. Disini gue pengen bahas tuntas, juga bakal menyuguhkan
lengkap dengan data real dan
peraturan yang berkaitan tentang hal tersebut.
(Sebelumnya, tujuan
dari tulisan ini hanya untuk beropini, gue sendiri selaku author blog berusaha
menjadi pihak netral, gue disini cuma menuangkan pandangan orang-orang beserta
harapan mereka bagi Indonesia kedepannya mengenai hal ini)
Setelah gue cari tahu, ternyata ada peraturan
pemerintah tentang kegiatan minta sumbangan ini, yaitu tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 Tanggal 28 Agustus 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang
berisi 25 pasal dan semuanya berkesinambungan, peraturan pemerintah ini
merupakan legalitas tertulis dari kegiatan tersebut, tapi tetap saja, semua ada
batasan dan tata cara yang baik dan benar. Kalian bisa kunjungi link di bawah
ini untuk melihat peraturan pemerintah no 29 lebih lengkapnya :
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Lalu, setelah diketahui adanya payung hukum
mengenai kegiatan menggalang sumbangan tersebut, bagaimana hubungannya dengan
fenomena minta sumbangan ini? Selain PP No 29 Tahun 1980 itu, gue menemukan
lagi payung hukum mengenai hal ini yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
dimana dalam pasal 28 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi
Jalan” tentunya bunyi pasat tersebut sangat melarang kegiatan meminta subangan
di jalanan tersebut, selain membahayakan pengguna jalan, juga membahayakan
orang yang melakukan kegiatan meminta sumbangan tersebut. Kemudian, tentu saja
ada sanksi bagi pelanggaran pasal 28 tersebut, sanksi bagi pelanggaran tersebut
masih terdapat pada UU No 22 dalam pasal 274 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang
yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah)”. Gue akan mencantumkan
link mengenai UU No. 22 Tahun 2009 tersebut lebih lengkapnya :
Ada
beberapa poin yang gue garis bawahi tentang hal ini. Pertama, masyarakat kurang
teredukasi tentang peraturan tersebut. Kedua, pihak yang menaungi masyarakat
(pihak RT RW) setempat pun nyatanya kurang faham tidak mau ambil pusing dan
menyerahkan kegiatan tersebut kepada pemuda/i sehingga pelanggaran tersebut
tidak di perhatikan. Ketiga, pihak pemerintah maupun yang berwenang sendiri
kurang mengimplementasikan peraturan dan sanksi tersebut, sehingga pelanggaran
sampai kapan pun akan terus terjadi. Akhir dari tulisan ini gue akan menuangkan
harapan orang-orang yang gue ajak diskusi soal hal ini. Sebenarnya inti dari
harapan mereka sama, ingin negara ini semakin baik setiap harinya, kemajuan
sebuah negara takkan terwujud hanya dengan pemimpin yang hebat, tapi justru
pengaruh paling besar adalah dari masyarakatnya sendiri, kesalahan sepele tapi
berdampak besar dan berkepanjangan yang seolah tertanam pada pola fikir
masyarakat adalah ‘menormalkan hal yang tidak benar alias salah’.
Jadi kesimpulannya,
manusia seringkali memiliki ide, niat atau tujuan yang baik tapi salah cara
atau proses perwujudannya, tentunya
banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Semoga tulisan ini bisa membuka
mata dan hati kita semua ya, gue juga sangat terinspirasi untuk menjadi warga
negara yang lebih baik lagi dengan selalu berusaha taat dan disiplin terhadap
peraturan yang diterapkan, mulai aja dari hal-hal kecil. Oke, sampai jumpa lagi di tulisan gue selanjutnya,
mohon maaf kalau ada kesalahan, kritik dan saran sangat gue apresiasi untuk
melakukan perbaikan ke depannya, hatur nuhun, salam perjuangan!