Friday, August 17, 2018


Fenomena “Minta Sumbangan HUT RI 17 Agustus”
Wajar Atau Tidak?
 
            Hallo teman-teman, selamat datang kembali di blog gue. Kali ini gue pengen bahas sesuatu yang udah sejak lama banget terjadi di Indonesia, bahkan mungkin sudah menjadi tradisi yang di lakukan setiap tahunnya. Memang apa? Yaitu fenomena minta sumbangan dalam rangka memperingati HUT RI yang di lakukan setiap menjelang tanggal 17 Agustus. Sepele ya, tapi jangan salah, hal ini menimbulkan banyak opini kontra dari sebagian masyarakat. Disini gue pengen bahas tuntas, juga bakal menyuguhkan lengkap dengan data real dan peraturan yang berkaitan tentang hal tersebut.

(Sebelumnya, tujuan dari tulisan ini hanya untuk beropini, gue sendiri selaku author blog berusaha menjadi pihak netral, gue disini cuma menuangkan pandangan orang-orang beserta harapan mereka bagi Indonesia kedepannya mengenai hal ini)

         17 Agustus, selalu menjadi tanggal yang ditunggu tunggu masyarakat Indonesia, karena merupakaan hari kemerdekaan yang tentunya sangat istimewa. Untuk memperingatinya masyarakat selalu ingin memeriahkan hari bersejarah itu dengan berbagai kegiatan yang meriah. Gak jarang, warga meminta sumbangan untuk mendukung kesuksesan acara. Sebenarnya, meminta sumbangan bukan perbuatan yang salah, karena definisi sumbangan sendiri menurut KBBI adalah pemberian sebagai bantuan atau sokongan. Namun sering kali masyarakat menggunakan cara yang kurang baik untuk menggalang dana sumbangan tersebut, mulai dari melakukannya di tengah jalan, sampai ada pula yang nekat menutup satu lajur jalan, hal ini pun menimbulkan kontra dari sebagian masyarakat khususnya para pengguna jalan karena notabene menyebabkan kemacetan lalu lintas.



             Yang jadi sorotan disini adalah, kenapa masyarakat menggunakan cara itu untuk menggalang sumbangan? Begitulah inti dari unek-unek masyarakat yang kontra terhadap hal ini. Gue sempet ngobrol iseng dengan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan hal tersebut, ternyata kebanyakan dari masyarakat tersebut adalah Karang Taruna daerah setempat, mereka berpendapat bahwa cara tersebut dapat mempererat kekeluargaan di lingkungan mereka, dengan adanya peringatan HUT RI mereka berkumpul dan merayakan bersama, lantas kenapa sampai meminta sumbangan di tengah jalan? Mereka rela berpanas-panasan dan terkena debu jalanan, proses tersebut menunjukkan kebersamaan dan bisa menguatkan rasa persatuan para pemuda. Seperti dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Lantas, bagaimana pendapat dari kalangan masyarakat khususnya pengguna jalanan yang melihat fenomena tersebut? Disini gue minta pendapat teman-teman dari sosial media maupun diskusi secara langsung, pendapat yang teman-teman utarakan beberapa diantaranya “kalo minta sumbangannya gak masalah, hanya kurang tepat aja sampe ada kotak atau yang berdiri di tengah jalan, dimana itu melanggar aturan”, “saya gak setuju, mereka harusnya kreatif jangan minta sumbangan ditengah jalan”, “gak masalah soal minta sumbangannya, tapi saya pernah denger kabarnya ada oknum yang berlagak minta sumbangan untuk perayaan 17 Agustus tapi dana yang terkumpul malah dipakai untuk mabuk, itu mah jelas penipuan”, “kalau mintanya ke warga desa sendiri sih gak masalah karena untuk dirayakan masyarakat desa itu sendiri. Tapi kalau di jalan raya apalagi mengganggu lalu lintas sih menurut saya kurang setuju, karena itu toh untuk warga mereka kenapa gak inisiatif cari sponsor atau jualan, bukan minta di tengah jalan dan menyebabkan kemacetan”.


           Setelah gue cari tahu, ternyata ada peraturan pemerintah tentang kegiatan minta sumbangan ini, yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 Tanggal 28 Agustus 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berisi 25 pasal dan semuanya berkesinambungan, peraturan pemerintah ini merupakan legalitas tertulis dari kegiatan tersebut, tapi tetap saja, semua ada batasan dan tata cara yang baik dan benar. Kalian bisa kunjungi link di bawah ini untuk melihat peraturan pemerintah no 29 lebih lengkapnya :

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980

        Lalu, setelah diketahui adanya payung hukum mengenai kegiatan menggalang sumbangan tersebut, bagaimana hubungannya dengan fenomena minta sumbangan ini? Selain PP No 29 Tahun 1980 itu, gue menemukan lagi payung hukum mengenai hal ini yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal 28 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” tentunya bunyi pasat tersebut sangat melarang kegiatan meminta subangan di jalanan tersebut, selain membahayakan pengguna jalan, juga membahayakan orang yang melakukan kegiatan meminta sumbangan tersebut. Kemudian, tentu saja ada sanksi bagi pelanggaran pasal 28 tersebut, sanksi bagi pelanggaran tersebut masih terdapat pada UU No 22 dalam pasal 274 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Gue akan mencantumkan link mengenai UU No. 22 Tahun 2009 tersebut lebih lengkapnya :


        Ada beberapa poin yang gue garis bawahi tentang hal ini. Pertama, masyarakat kurang teredukasi tentang peraturan tersebut. Kedua, pihak yang menaungi masyarakat (pihak RT RW) setempat pun nyatanya kurang faham tidak mau ambil pusing dan menyerahkan kegiatan tersebut kepada pemuda/i sehingga pelanggaran tersebut tidak di perhatikan. Ketiga, pihak pemerintah maupun yang berwenang sendiri kurang mengimplementasikan peraturan dan sanksi tersebut, sehingga pelanggaran sampai kapan pun akan terus terjadi. Akhir dari tulisan ini gue akan menuangkan harapan orang-orang yang gue ajak diskusi soal hal ini. Sebenarnya inti dari harapan mereka sama, ingin negara ini semakin baik setiap harinya, kemajuan sebuah negara takkan terwujud hanya dengan pemimpin yang hebat, tapi justru pengaruh paling besar adalah dari masyarakatnya sendiri, kesalahan sepele tapi berdampak besar dan berkepanjangan yang seolah tertanam pada pola fikir masyarakat adalah ‘menormalkan hal yang tidak benar alias salah’.
           Jadi kesimpulannya, manusia seringkali memiliki ide, niat atau tujuan yang baik tapi salah cara atau proses perwujudannya, tentunya banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Semoga tulisan ini bisa membuka mata dan hati kita semua ya, gue juga sangat terinspirasi untuk menjadi warga negara yang lebih baik lagi dengan selalu berusaha taat dan disiplin terhadap peraturan yang diterapkan, mulai aja dari hal-hal kecil. Oke, sampai jumpa lagi di tulisan gue selanjutnya, mohon maaf kalau ada kesalahan, kritik dan saran sangat gue apresiasi untuk melakukan perbaikan ke depannya, hatur nuhun, salam perjuangan!





14 comments:

  1. Luengkap! Anw, ane karang taruna juga nih. Kebetulan di tingkat kecamatan yg tugasnya lebih banyak ke konsolidasi dan pembinaan. Dan yapst betul banget, minta2 sumbangan adalah bagian dari kebiasaan yg dibudayakan yg sebaiknya memang tidak lagi dilakukan. Ane sendiri selalu memberikan pilihan kepada ketua karang taruna di setiap desa bahwa ada 101 cara yg lebih baik untuk menggalang dana ketimbang hanya meminta2 sumbagan ditengah jalan. Namun ya itulah Indonesia dan pemudanya ^-^ Salam kenal and keep sharing ...

    ReplyDelete
  2. Setuju banget Sama tulisan ini ... Good

    ReplyDelete
  3. Disini pun begitu.. Dan yang bikin gemes.. Minta sumbangan tapi uangnya akhirnya mereka pake piknik. Huft :(

    ReplyDelete
  4. Bener nih fenomena sumbangan menjelang HUT RI merajalela dimana mana..
    Kita gk masalah klo memang di pake buat kegiatan tp suka jd suudzon di pake hal yg lain2 sama oknum..

    ReplyDelete
  5. Bener banget Teh! Setuju deh sama tulisannya!

    ReplyDelete
  6. Setuju masyarakat kita itu perlu edukasi, kayak pas pertandingan tenis di asean games berlangsung para penonton gemuruh memberikan dukungan. Positif sih ngasih dukungan, tapi mungkin mereka kurang paham terhadap aturan yang harus sunyi sepi saat pemain bermain :')

    ReplyDelete
  7. Nah iya banget nih kebanyakan yg ga amanah perlu kesadaran sendiri ini sama masayarakat kita

    ReplyDelete
  8. bener banget nih harusnya kreatif untuk menghasilkan, jangan cuma minta2nya aja. ditambah kalau iya beneran uangnya malah tidak digunakan sebagaimana mestinya

    ReplyDelete
  9. Sering banget ya seperti ini. Di rumahku juga sering gitu. Semoga semakin berkurang yg seperti ini.
    Terima kasij infonya ��

    ReplyDelete
  10. Setuju bangeet sama tulisannya! Memang ya yang begini-begini tuh bikin risih..

    ReplyDelete
  11. Cerdas teh..di kompekku dana terbesar buat makan makan.. Tp pas acara makan makan kok sepi ya 😂

    ReplyDelete